Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers pada 10 Juni 2025 yang didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea, Nadiem menegaskan bahwa program pengadaan laptop semasa kepemimpinannya ditujukan untuk sekolah yang memiliki akses internet, bukan untuk daerah 3T.
“Proyek ini bukan untuk daerah 3T. Sekolah penerima laptop harus memiliki akses internet agar perangkat dapat digunakan secara maksimal,” tegasnya.
Nadiem juga membantah adanya rekayasa kajian proyek untuk mengarahkan penggunaan Chromebook. Ia menyatakan bahwa program yang dijalankan berbeda substansi dengan kajian sebelumnya yang disiapkan untuk daerah terpencil.
Kasus Chromebook ini menjadi satu dari beberapa perkara korupsi berskala besar yang sedang ditangani Kejagung sepanjang semester pertama 2025. Beberapa di antaranya:
1. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina
Kejagung mengusut dugaan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun per tahun dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina dan anak usahanya. Penyidik menemukan dugaan mark-up hingga 15% dan ketidaksesuaian spesifikasi BBM yang diimpor.
2. Suap Vonis Kasus Minyak Goreng
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rekayasa vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi CPO. Arif diduga menerima suap Rp60 miliar yang disalurkan melalui panitera dan dua pengacara.
3. TPPU Sugar Group Companies
Pemilik Sugar Group, Purwanti Lee, diselidiki atas dugaan pencucian uang senilai puluhan miliar rupiah, menyusul pengakuan mantan pejabat MA Zarof Ricar yang menyebut menerima Rp70 miliar dari penanganan kasus tersebut.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”