4. Penyalahgunaan Kredit PT Sritex
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, diamankan terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank pelat merah. Total utang perusahaan kepada perbankan negara mencapai Rp4,2 triliun.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh kasus korupsi strategis ini demi menjaga integritas keuangan negara dan sistem hukum yang bersih.(BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”