LOCUSONLINE, GARUT – Pengadilan Negeri Garut melaksanakan acara mediasi ketiga pada perkara nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt, antara Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dengan pihak tergugat PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI), PT. Silver Skyline Indonesia (SSI) yang berada di Kawasan Congkang, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut dan dari Pemprov Jabar serta Pemkab Garut diduga tersusupi oleh oknum yang mengaku dari dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat atau mengaku In Hose Perusahaan.
Pengacara GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH mengaku merasa aneh dengan kehadiran orang yang disangka dari Perusahaan tergugat. Namun setelah diketahui bukan perwakilan tergugat, GLMPK meminta Hakim mediator mengusirnya dari ruang mediasi.
Baca juga :
“Kami awalnya mengira orang tersebut perwakilan dari Tergugat I maupun Terggugat II (Perusahaan), tetapi naluri kami mengatakan lain. Akhirnya pas mediasi ditanya kepada yang mengaku dan suka dipanggil dengan nama Yohan, ternyata bukan perwakilan siapapun, tetapi mengaku in house Perusahaan, tapi entah Perusahaan mana. Namun setelah ditelusuri kami mendapatkan informasi kalau dia itu dari APINDO, entah benar atau tidak,” kata Asep di kantornya, Senin, (16/06/2025).