LOCUSONLINE, BANDUNG — Kuasa hukum Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Asep, mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk turun tangan mengawasi jalannya sidang perkara Nomor 79/G/TF/2025/PTUN.BDG yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Asep mengaku pihaknya menerima informasi adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, yang berupaya memengaruhi putusan majelis hakim agar memenangkan Panitia Seleksi (Pansel) PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut, selaku tergugat dalam perkara tersebut.
“Kami mendengar isu adanya oknum berpengaruh yang turun tangan, mencoba masuk dan melobi hakim agar memenangkan Pansel PDAM Tirta Intan. Ini berbahaya bagi integritas peradilan,” tegas Asep saat ditemui di halaman PTUN Bandung, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, praktik semacam ini bukan hal baru. Ketika ada kepentingan kekuasaan dan politik, kata dia, upaya mengintervensi proses hukum kerap muncul, bahkan tidak jarang disertai dengan dugaan praktik suap.
“Kami tidak akan melawan dengan cara kotor. Sebagai kuasa hukum, saya akan menempuh langkah hukum yang sah. Salah satunya dengan bersurat resmi kepada Bawas MA untuk meminta pengawasan ketat terhadap sidang ini,” ujarnya.
Baca Juga :
PTUN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan GLMPK Versus Pansel Calon Direksi PDAM Garut, Tergugat Tidak Tahu Isi Gugatan?
Asep juga mengingatkan agar Mahkamah Agung tidak terpancing oleh manuver pihak-pihak berkepentingan. Ia tetap optimistis bahwa Bawas diisi oleh aparat yang profesional dan menjunjung tinggi integritas hukum.
