LOCUSONLINE, GARUT — Pimpinan Daerah (PD) ‘Aisyiyah Kabupaten Garut bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut menggelar kegiatan sosialisasi dan penggalangan komitmen pencegahan sunat perempuan, Senin (16/6/2025). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Raya Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul.
Perwakilan Kemenkes RI, dr. Astuti, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari proyek percontohan pencegahan kekerasan di sektor kesehatan yang telah berjalan sejak 2023 dan melibatkan 11 kabupaten/kota, termasuk Garut.
“Garut menjadi salah satu daerah prioritas yang ditunjuk Kemenkes dan Bappenas untuk program ini,” ujar dr. Astuti.
Ia menegaskan, praktik sunat perempuan masuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan angka prevalensi nasional mencapai 41,6% berdasarkan Survei Kesehatan Reproduksi Nasional (SKRN) oleh Kementerian PPPA. Jawa Barat sendiri tercatat sebagai salah satu provinsi dengan angka tertinggi menurut data Riskesdas.
Baca Juga :
GLPMK Desak Penghentian Operasional PT. UNI di PN Garut, Ada Dugaan Pelanggaran Izin Lingkungan
Pemerintah, lanjut dr. Astuti, telah memperkuat komitmen melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Reproduksi yang secara tegas mencantumkan larangan praktik sunat perempuan.
“Sejak 2023, kami bekerja sama dengan PD ‘Aisyiyah dan Ikatan Bidan Indonesia untuk mendorong tenaga kesehatan agar menghentikan layanan ini dan fokus pada edukasi masyarakat,” ungkapnya.
