GLMPK mengingatkan, jangan main-main dengan pengeluaran anggaran yang menggunakan dana rakyat, meskipun ada perubahan Keputusan Bupati Garut, tetapi panitia sendiri tidak menganggap ada.
“Jadi, meskipun ada perubahan Keputusan Bupati dari nomor 100.3.3.2/KEP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 15 Mei 2025 yang dirubah oleh Keputusan Bupati Garut nomor 100.3.3.2/KEP.170-PEREKO/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut nomor 100.3.3.2/KEP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 19 Mei 2025, tetapi itu tidak dianggap ada oleh mereka (Pansel), jadi haram hukumnya untuk orang yang tercatat dalam perubahan Keputusan Bupati untuk menerima honor dan melakukan proses seleksi. Apalagi menandatangani surat kuasa untuk persidangan di PTUN Bandung,” beber Bakti.
Baca juga :
Terpisah, kuasa hukum GLMPK membenarkan apa yang dikatakan ketua GLMPK, dia mengajak mari kita berlogika dalam hukum administrasi. Secara faktual ada tetapi tidak dianggap ada, berarti Keputusan bupati tentang perubahannya itu tidak dianggap ada atau tidak memiliki leglstanding hukum untuk melakukan proses seleksi dan menerima honor.