LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari hasil pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyitaan tersebut disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum oleh Kejagung.
“Ini merupakan penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah, dilakukan dalam tahap penuntutan perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6).
Harli menjelaskan, dana tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara oleh korporasi yang terlibat. Meskipun perkara masih dalam proses hukum, penyitaan dilakukan atas dasar kesadaran pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara.
“Ini adalah bentuk kerja sama dan tanggung jawab dari korporasi. Kami harap langkah ini menjadi preseden positif bagi pelaku usaha lainnya yang terlibat perkara serupa,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sutikno, memaparkan bahwa perkara ini melibatkan lima korporasi, yakni:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multimas Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima perusahaan tersebut sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hingga kini proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.
