“Kami mengakui kecolongan. Ke depannya seluruh izin usaha di lokasi itu akan kami evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran, izinnya bisa dicabut,” tegas Farhan.
Tempat tersebut kini telah disegel oleh aparat.
Dari hasil penggerebekan, aparat mengamankan 63 orang, terdiri dari pemain, operator, kasir, dan personel lainnya. Sebanyak 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang yang diduga sebagai penyelenggara utama berinisial HP dan CW.
Polda Jabar juga menyita empat rekening bank swasta dengan total saldo mencapai Rp 2,7 miliar. Penyelidikan lanjutan akan difokuskan pada penelusuran aliran dana tersebut.
“Kami akan dalami, apakah dana itu merupakan hasil operasi selama tiga hari atau berasal dari sumber lain. Jika memenuhi unsur, akan kami kembangkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Rudi.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Polda Jabar tidak akan mentolerir praktik-praktik yang melanggar hukum. Kami akan bertindak cepat dan tegas,” pungkas Rudi. (BAAS)
