LOCUSONLINE, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), sebuah lembaga ad hoc yang dibentuk di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2016. Pembubaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang secara efektif mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut yang dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa fungsi dan efektivitas Satgas Saber Pungli dianggap tidak lagi optimal dalam pelaksanaan tugasnya.
Satgas Saber Pungli dibentuk sebagai bagian dari agenda reformasi hukum yang dicanangkan pemerintahan Jokowi. Lembaga ini dirancang untuk menekan praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga :
Dari Mimbar MTQH, Ketegangan Dua Kepala Daerah Tersirat: Barak Militer atau Magrib Mengaji?
Dalam operasionalnya, satgas berada di bawah kendali langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Saat pertama dibentuk, posisi Menko Polhukam dijabat oleh Wiranto, yang juga bertindak sebagai pengendali utama satgas.
Komposisi keanggotaan Satgas Saber Pungli bersifat lintas lembaga, mencakup kepolisian, kejaksaan, kementerian dalam negeri, kementerian hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Polisi Militer TNI.
