Penindakan secara hukum akan digelar dalam Operasi Patuh 2025 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam periode tersebut, Korlantas akan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual untuk menindak pelanggaran ODOL. Bukan tidak mungkin, jika ditemukan pelanggaran berat, petugas juga akan menerapkan pasal pidana lalu lintas.
“Kami tak main-main. Tahap penegakan hukum ini bukan sekadar tilang, tapi bisa masuk ranah kejahatan lalu lintas,” tegas Aries.
Sebelum fase penindakan, Korlantas telah melakukan sosialisasi intensif selama sebulan penuh yang berakhir pada 30 Juni 2025. Data sementara mencatat sebanyak 42.000 unit kendaraan telah disosialisasikan, dan 11.000 di antaranya terindikasi melanggar ketentuan ODOL.
Langkah ini, menurut Aries, merupakan pendekatan persuasif yang diharapkan dapat mendorong kesadaran pemilik kendaraan dan pelaku usaha transportasi agar segera menyesuaikan armada mereka dengan regulasi yang berlaku. (BAAS)
