ArtikelHukumNasionalNewsPolisiku

Korlantas Polri Bersiap Tindak Tegas Para Pengendara Dimulai 1 Juli 2025, Kendaraan Apa yang Akan Ditindak?

bhegins
×

Korlantas Polri Bersiap Tindak Tegas Para Pengendara Dimulai 1 Juli 2025, Kendaraan Apa yang Akan Ditindak?

Sebarkan artikel ini
Mobil truk
Foto Istimewa
tempat.co

Penindakan secara hukum akan digelar dalam Operasi Patuh 2025 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam periode tersebut, Korlantas akan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual untuk menindak pelanggaran ODOL. Bukan tidak mungkin, jika ditemukan pelanggaran berat, petugas juga akan menerapkan pasal pidana lalu lintas.

“Kami tak main-main. Tahap penegakan hukum ini bukan sekadar tilang, tapi bisa masuk ranah kejahatan lalu lintas,” tegas Aries.

Sebelum fase penindakan, Korlantas telah melakukan sosialisasi intensif selama sebulan penuh yang berakhir pada 30 Juni 2025. Data sementara mencatat sebanyak 42.000 unit kendaraan telah disosialisasikan, dan 11.000 di antaranya terindikasi melanggar ketentuan ODOL.

Langkah ini, menurut Aries, merupakan pendekatan persuasif yang diharapkan dapat mendorong kesadaran pemilik kendaraan dan pelaku usaha transportasi agar segera menyesuaikan armada mereka dengan regulasi yang berlaku. (BAAS)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow