Isu ijazah palsu bukan sekadar perkara dokumen administratif, tetapi menyangkut integritas dan legitimasi seseorang dalam menempati jabatan tertinggi di republik ini. Oleh karena itu, transparansi, keterbukaan fakta, dan keadilan harus menjadi fondasi dalam setiap proses penyidikan—tanpa intervensi politik maupun tekanan kekuasaan. (Bhegin)
