LOCUSONLINE, BOGOR – Polisi menggagalkan aksi tawuran antarkelompok gangster di Kota Bogor, Jawa Barat. Tujuh remaja berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Kami jerat dua pelaku, UN (20) dan MJ (21), dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Rizaldi, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga :
Polres Pangandaran Bongkar Praktik Live Streaming Asusila, Pasutri Ditangkap
Dua Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi dan Preman di Surabaya
Penuhi Hasrat Balas Budi Politik Pemkab Garut Gelontorkan Dana Ratusan Juta? Sekda Terima Honor Rp 10 Juta?
Ketujuh pemuda tersebut tergabung dalam kelompok gangster Cibadak Never Die yang berencana bergabung dengan dua kelompok lain, Salak Pride dan Abuja, untuk menyerang kelompok Northstar di kawasan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur.
Kompol Aji menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. “Kami akan kejar dan tindak tegas. Ini peringatan keras bagi para remaja yang masih menjadikan tawuran sebagai jalan penyelesaian konflik,” ujarnya.
Polisi kini tengah mendalami struktur organisasi keempat kelompok tersebut. Proses profiling dan identifikasi pemimpin kelompok masih terus dilakukan.
“Kami akan usut tuntas. Para pelaku di balik layar aksi brutal ini tidak akan luput dari jeratan hukum,” pungkas Aji. (Bhegin)
