LOCUSONLINE, SEMARANG – Sidang perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali membuka tirai suram praktik kekuasaan di balik meja birokrasi. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025), memperdengarkan kesaksian yang menyengat—dan mencemaskan.
Adalah Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, yang kali ini buka suara. Tak tanggung-tanggung, ia mengaku pernah diancam dimutasi oleh Alwin Basri jika tak menyetorkan sejumlah uang yang dibungkus dalam istilah eufemistis: iuran kebersamaan.
“Kalau macam-macam tak sikat, tak pindah,” ujar Binawan menirukan intimidasi Alwin di hadapan majelis hakim.
Ancaman itu tak main-main. Binawan mengakui empat kali menyetor uang total Rp 1 miliar dari urunan para pegawai Bapenda. Rupanya, ‘kebersamaan’ di institusi pajak ini memiliki harga yang sangat literal.
Lebih mencengangkan, menjelang akhir 2023, Alwin disebut menaikkan permintaan jadi Rp 3 miliar. Bukan untuk pembangunan daerah, tapi untuk mendukung ambisi politik sang istri—Mbak Ita—yang tengah melaju dalam pencalonan politik. Ketika Kepala Bapenda menyatakan keberatan, Alwin malah melempar ancaman lanjutan: sudah ada pengganti dari provinsi.
Baca Juga : Pasar Cinde: Dari Cagar Budaya Jadi Cagar Dosa, Eks Wali Kota Harnojoyo Resmi “Dibungkus”
Seolah dunia birokrasi adalah warung milik pribadi, bukan institusi publik yang hidup dari kepercayaan warga kota.
