“Nilai iuran itu sebesar Rp 1.000, 2.000 sampai Rp 4.000 tergantung golongan,” ujar Didit kepada wartawan, Kamis (24/07/2025).
Sedangkan uang sebesar Rp 10.000 merupakan program kadeudeuh yang sifatnya sukarelawa, sehingga ASN yang tidak mengikuti program tersebut tidak akan ada sangsi apapun.
“Kalau di kota-kota besar, program kadeudeuh ini bisa mencapai ratusan ribu rupiah per ASN, sehingga Korpri teresebut bisa membuka usaha seperti toko dan lainnya. Kalau untuk Garut belum mampu seperti itu,” terangya.
Untuk jumlah pegawai di Pemkab Garut sudah mencapai 20 ribu orang. Apabila dijumlahkan dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), maka jumlahnya bisa lebih banyak.
“Jumlah pegawai sudah mencapai 20 ribu orang. Jika dijumlahkan dengan PPPK itu lebih kang,” terangnya. (*)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”