“Langkah PPATK membuka babak baru dalam hubungan antara negara dan tabungan rakyat. Kini, selain waspada terhadap pencuri dan hacker, nasabah juga harus waspada terhadap kebijakan lembaga negara yang bisa tiba-tiba menganggap rekening sepi sebagai sarang kejahatan”
LOCUSONLINE, JAKARTA — Dalam dunia perbankan yang dulu tenang, kini rekening tidur pun bisa dibangunkan paksa. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan kebijakan baru yang menghebohkan: rekening bank yang menganggur selama tiga bulan akan diblokir. Alasannya? Karena bisa saja rekening itu bukan malas, tapi jahat seperti jadi alat pencucian uang atau hasil jual beli akun bank ilegal. Selasa, 29 Juli 2025
“PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan. Jadi lebih baik dibekukan sebelum keburu disedot mafia,” tulis akun resmi Instagram PPATK, Senin (28/7/2025), sambil berharap semua orang percaya tanpa perlu bertanya lebih lanjut.
Namun, tak semua pihak terbuai logika early intervention ini. DPR, terutama Komisi III, merespons seperti rakyat pada umumnya: “Hah? Serius nih?”
Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR RI mempertanyakan langkah PPATK yang terkesan spontan dan sensasional. “Apa goal-nya? Apa dasar hukumnya? Apakah semua yang pasif pasti kriminal?” ujarnya di Senayan dengan nada tak kalah serius dari bunyi notifikasi SMS banking.
Baca Juga : WTP Sri Mulyani: Warna Terang Panggung, Bukan Wajah Transparansi
Belanja Jalan Terus, Penerimaan Nanti Dulu: RAPBN 2026 dan Jurus Sulap Fiskal
Rekan satu komisinya, Rudianto Lallo, menganggap PPATK terlalu kreatif membuat gaduh. Menurutnya, yang seharusnya diblokir bukan rekening pemilik warung yang lupa password, tapi rekening yang “meneteskan aroma narkoba, judi online, atau mencurigakan seperti skor Liga 3 Indonesia.”

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”