“Kasus SP3 DPRD Garut kian rumit. Bukannya fokus ke dugaan korupsi, Kejari malah memolisikan saksi sidang. Publik pun bertanya, siapa sebenarnya yang sedang diadili?”
LOCUSONLINE, GARUT – Drama hukum di Garut kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi melaporkan seorang warga ke Polres Garut dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu di sidang praperadilan SP3 kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan reses DPRD Garut 2014–2019. Selasa,12 Agustus 2025
Bagi publik, kasus ini terdengar seperti “sidang dalam sidang”: perkaranya korupsi, yang duduk di kursi laporan malah rakyat.
Penyidik Unit III Polres Garut kini bergerak memanggil sejumlah pihak. Salah satunya Asep Ahmad, yang awalnya mengira dipanggil untuk hal lain. “Saya baru ngeh setelah dapat 16 pertanyaan dari penyidik, ini soal kesaksian di sidang praperadilan SP3,” ungkapnya, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga : Drakor ala Syakur–Putri: Janji Megah, Realisasi Masih di Alam Fantasi
Rp 1,6 Triliun Menguap ke Judol Lewat E-Wallet: Negara Jadi Penonton di Arena Digital
Asep dimintai klarifikasi soal pernyataan saksi terkait “hubungan pekerjaan” antara terlapor dan pemohon praperadilan, Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK). Menurutnya, tuduhan itu seperti memaksa logika. “GLMPK itu organisasi sosial, bukan perusahaan. Jadi ‘hubungan kerja’ di sini nggak nyambung,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kalau kasus seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa ciut nyali bicara di pengadilan. “Negara hukum harusnya melindungi kontrol sosial, bukan malah bikin rakyat berpikir dua kali untuk bersuara,” kata Asep.
GLMPK, yang selama ini aktif mengawal dugaan penyimpangan pejabat, khawatir laporan ini bagian dari manuver untuk membungkam kritik. “Kami akan terus jalan. Mengawal pelanggaran hukum itu amanah,” pungkasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”