“Hutan Inhutani V ternyata menyimpan lebih dari sekadar pohon: KPK menemukan sembilan orang dan dugaan suap Rp 2 miliar di dalamnya”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan bahwa hutan tak hanya menyimpan kayu dan getah pinus, tapi juga aroma amplop tebal. Rabu (13/8/2025), tim KPK menciduk sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, termasuk direksi BUMN dan pihak swasta. Kamis, 14 Agustus 2025
Wakil Ketua KPK Fitroh Rochcahyanto membenarkan penangkapan itu, meski detailnya masih dirahasiakan karena penyidik “masih di lapangan”. Publik pun diminta sabar menunggu, layaknya menunggu musim panen, untuk tahu siapa saja yang ikut terjaring.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim bergerak sejak Selasa (12/8/2025). “Nanti secara rinci kronologinya, konstruksinya, termasuk pihak-pihak yang ditangkap, akan kami update,” ujarnya. Bahasa halus dari: tunggu sampai kami beres membereskan barang bukti.
Baca Juga : Pabrik Sepatu Limbangan di Atas LP2B, Pejabatnya Melangkah di Atas Hukum
Inhutani V, anak perusahaan Perum Perhutani yang resmi berdiri sejak 1991, selama ini mengelola hutan alam, hutan tanaman, dan hasil hutan non-kayu seperti getah pinus. Namun kali ini, perusahaan itu tampaknya sedang menguji inovasi baru: memanfaatkan kawasan hutan untuk transaksi yang KPK duga beraroma suap.
Dari catatan, KPK telah menyita uang Rp 2 miliar dalam OTT ini. Dugaan mengarah pada suap terkait izin pemanfaatan kawasan hutan sebuah ironi, mengingat perusahaan ini punya izin resmi seluas puluhan ribu hektar di Lampung dan Bangka, tapi rupanya masih haus izin tambahan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”