“Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) bukan hanya soal aturan, melainkan ujian kepercayaan: apakah notaris masih bisa menjadi penjaga kepastian hukum, atau sekadar juru tulis mahal yang sesekali harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tanda tangannya.”
LOCUSONLINE, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) pada Rabu (17/9/2025). Sidang ini difokuskan untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris.
Bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, sidang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, bersama Ketua MPWN Jabar Martinef, serta para anggota majelis. Dalam agenda kali ini, MPWN menangani total sembilan perkara hasil rekomendasi Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Baca Juga : Smartboard Turun ke Sekolah, Jangan Sampai Jadi Pajangan Mahal di Ruang Guru
Hemawati menyampaikan bahwa meningkatnya laporan masyarakat menunjukkan adanya kesadaran hukum yang semakin baik. “Tingginya pelaporan merupakan sinyal positif dari masyarakat terhadap upaya pemenuhan akses keadilan di bidang layanan kenotariatan,” ujarnya.
MPWN Jawa Barat sendiri beranggotakan sembilan orang dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi notaris. Komposisi ini dipandang penting untuk menjaga integritas, netralitas, serta profesionalitas dalam setiap proses pemeriksaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan responsivitas dan memastikan terpenuhinya akses keadilan bagi masyarakat pengguna jasa notaris.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”