ArtikelDaerahJawa BaratNews

Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu KDM: Solidaritas atau Tanda Negara Melepas Tanggung Jawab?

bhegins
×

Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu KDM: Solidaritas atau Tanda Negara Melepas Tanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Dedi mulyadi resmikan kurikulum nyaah ka indung di garut
Foto Istimewa

“Gerakan “Sapoe Sarebu” sejatinya mengajarkan arti solidaritas. Namun di balik jargon silih asah, silih asih, silih asuh… terselip tanya lirih masyarakat: “Silih siapa sebenarnya yang harus asuh siapa?”

LOCUSONLNE, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan program kreatif bertajuk “Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)”, yang secara harfiah berarti gerakan bersama menyumbang Rp1.000 per hari. Sasarannya: aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat umum. Tujuannya mulia meningkatkan kesetiakawanan sosial. Tapi, tak semua warga menyambutnya dengan tepuk tangan.

tempat.co

Salah satu warga Kota Bandung, Rivaldi (23), justru merasa gerakan ini terdengar seperti lelucon fiskal.

“Menurut saya tidak etis, karena seharusnya kewajiban membantu masyarakat tidak mampu adalah pemerintah. Ini malah minta dari masyarakat lagi. Jadi seperti uang masyarakat, diputar lewat pemerintah, lalu dikembalikan ke masyarakat,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025), dengan nada heran yang tak bisa disembunyikan.

Rivaldi menambahkan, masyarakat sudah dibebani pajak, pungutan, dan sumbangan kanan-kiri yang jumlahnya kadang lebih rutin dari gaji bulanan. “Sekarang tambah lagi urunan Rp1.000. Kalau saya sih keberatan. Harusnya dikaji ulang,” tegasnya.

Program ini lahir lewat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 149/PMD.03.04/KESRA, tertanggal 1 Oktober 2025. Surat tersebut menyebar ke bupati, wali kota, dan kantor Kemenag se-Jabar, mengimbau ASN, pelajar, dan masyarakat ikut berpartisipasi dalam donasi publik bergaya lokal: gotong royong rasa “donasi wajib tak tertulis.”

Baca Juga :

APBDP Jabar 2025 Naik Drastis: Infrastruktur Diguyur Triliunan, Kesehatan Ikut Kebagian Sisa Kuah

APBDP Jabar 2025 Naik Drastis: Infrastruktur Diguyur Triliunan, Kesehatan Ikut Kebagian Sisa Kuah

Dalam surat tersebut, Pemprov Jabar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Intinya: masyarakat diminta ikut berperan aktif melalui kesetiakawanan sosial dan nilai luhur budaya bangsa.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow