“Mungkin surat kami harus seperti skripsi supaya dibaca. Tapi pertanyaannya, kalaupun dibuat seperti skripsi, apakah akan dibaca atau tetap diabaikan?” sindirnya.
Ridwan menegaskan, selama ini GLMPK belum pernah menggelar aksi massa. Namun jika diperlukan, mereka siap menggunakan people power dengan semangat vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum.
“Dalam konteks penegakan hukum, pihak berwenang bisa melakukan pembatasan terhadap garis sempadan sungai yang telah dilanggar PT JIL. Halaman depan gedung supermarket tidak boleh diaspal. Selain itu, izin penggunaan genset berkapasitas lebih dari 500 kVA juga patut dipertanyakan, karena kami menduga kuat PT JIL belum mengantongi izin tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, S.Pd, saat dihubungi media menyampaikan bahwa audiensi pertama yang diajukan GLMPK telah diterima Komisi II. Ia pun sudah menugaskan Komisi II untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Komisi II sudah turun langsung mengecek. Untuk hasil dan keputusan terkait permasalahan ini, kami perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan kunjungan ke BBWS Cimanuk Cisanggarung untuk mendapatkan kepastian,” jelas Aris.
Terkait surat audiensi kedua dari GLMPK, Aris memastikan bahwa jadwalnya akan ditetapkan.
“Saat ini masih menunggu jadwal hasil rapat internal Komisi II,” pungkasnya.(Asep Ahmad)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”