“Jika PT. JIL masih enggan mengubah janji menjadi aksi, GLMPK menyatakan siap menempuh jalur hukum dan aksi massa.”
LOCUSONLINE, GARUT – Lima hari berlalu sejak PT. Jakarta Intiland (PT. JIL) berikrar akan melakukan pembatasan mandiri di garis sempadan sungai, namun yang hadir di lokasi hanya rumput dan kenangan. Pagar yang dijanjikan belum terlihat, seolah menunggu upacara peresmian imajiner.
Janji PT. JIL untuk memasang pembatas sempadan sungai, yang diungkapkan saat audiensi bersama Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dan Komisi 2 DPRD Garut, kini bertransformasi menjadi semacam puisi pembangunan: indah di kata, hening di realita.
Pihak perusahaan, melalui Maemudin, sebelumnya menyampaikan kesanggupan untuk mematuhi aturan dan melakukan pembatasan mandiri. Namun, hasil pengecekan GLMPK di sejumlah titik belakang Ramayana, Ciplaz, Tropikana, hingga Hotel Mercure hanya menemukan udara bebas tanpa sekat.
“Katanya sudah diperintahkan untuk action. Mungkin yang dimaksud action itu adalah adegan janji, bukan adegan pasang pagar,” sindir Sekretaris GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., Senin (13/10/2025).
Kekecewaan GLMPK tampaknya tidak hanya soal pagar, tetapi juga soal konsistensi. Bagi mereka, PT. JIL terlihat piawai menandatangani notulen, namun kurang terampil mengeksekusinya. “Ini strategi klise perusahaan besar. Omon-omon kepada masyarakat sudah seperti SOP,” tambah Ridwan.
4,8 Meter dari Bibir Sungai: Investasi Melesat, Regulasi Tersesat
Tak ingin terus menonton lakon janji yang tak kunjung ditepati, GLMPK akan melayangkan surat pengawasan dan peringatan resmi kepada Komisi 2 DPRD Garut, PT. JIL, dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”