Isi surat tersebut antara lain meminta DPRD menegur PT. JIL secara tertulis, mendesak Dinas PUPR menegakkan aturan sempadan sungai sebagaimana Perda Garut Nomor 6 Tahun 2019, serta mengingatkan Satpol PP agar siap mendampingi jika diperlukan eksekusi paksa.
Jika PT. JIL masih enggan mengubah janji menjadi aksi, GLMPK menyatakan siap menempuh jalur hukum dan aksi massa.
“Kalau pagar tidak bisa dipasang secara sukarela, ya kami bantu pasangkan secara konstitusional,” tegas Ridwan.
Sementara itu, pagar yang dijanjikan masih absen di lokasi. Mungkin sedang dalam perjalanan panjang dari notulen ke kenyataan.(asep Ahmad)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”