Ingkari Kesanggupan Pembatasan Mandiri
Aktivis GLMPK juga menyoroti ingkarnya PT. JIL terhadap kesanggupan untuk melakukan pembatasan mandiri yang telah disepakati. Berdasarkan notulensi hasil audiensi, penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut seharusnya sudah dikembalikan atau diserahkan kepada Pemda Garut.
GLMPK mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Garut, Satpol PP, Komisi II DPRD Garut, dan PT. JIL. Surat pemberitahuan juga ditembuskan ke Polres Garut dan Kodim.
“Aksi ini bukan harus ada izin tetapi harus ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian sebagaimana diatur Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jadi bukan izin,” jelas Ridwan, didampingi Ketua GLMPK.
PUPR Dituding Sumbang Bencana Hukum dan Alam
Aksi ini secara spesifik menyoroti kinerja Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Garut. GLMPK menuding Bidang Tata Ruang telah “menyumbang” kedunguan dan kebencanaan di Kabupaten Garut, mencakup bencana hukum, bencana alam, dan bencana moral.
“Pada intinya, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Garut telah menyumbang pemikiran yang keliru, bahkan telah menyumbang bencana. Salah satu contoh jelas-jelas penegakan hukum terhadap batas garis sempadan sungai itu ada di bidang tata ruang dinas PUPR, tapi malah jadi dungu, entah pura-pura tidak tahu atau matanya buta,” ucap Ridwan dengan nada kecewa.
Keranda Mayat: Simbol Matinya Hati Penegak Hukum
Dalam aksi yang akan digelar, GLMPK memastikan akan membawa alat peraga berupa keranda mayat asli, bukan sekadar replika.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues