LOCUSONLINE, GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut masih enggan menindaklanjuti secara mendalam pengaduan dari Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terkait dugaan kuat alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh salah satu hotel di sekitar Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
GLMPK, melalui Ketua Bakti, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian basah atau LP2B tersebut kepada Bupati Garut dan Satpol PP sejak 27 Agustus 2025, yang tertuang dalam surat bernomor 056/8/GLMPK/2025.
“Benar, GLMPK telah menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian kepada Bupati Garut dan Satpol PP sejak 27 Agustus 2025. Namun, kami baru mendapat jawaban dari Satpol PP pada 23 Oktober 2025 melalui surat nomor 300.1/1439-Satpol PP/2025,” ungkap Bakti, (25/10/2025).
Jawaban Satpol PP Dianggap Tak Pahami Perda RTRW
Menurut Bakti, isi surat balasan dari Satpol PP tersebut dinilai tidak memahami esensi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.
“Isi surat jawaban hanya ada tiga poin. Pertama, melaksanakan pengecekan. Kedua, melaksanakan peringatan I tanggal 15 September 2025. Dan ketiga, berdasarkan surat nomor 017/SP-GRCB/IX/2025 tanggal 18 September 2025, (teradu) tidak akan beroperasi sebelum menempuh seluruh perizinan. Jadi, tidak ada fokus surat jawaban dari Satpol PP ini, hanya pemberitahuan,” jelas Bakti.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues














