GLMPK berharap penyidik tak sekadar maraton di tempat, tapi benar-benar berlari menuju garis finis: penetapan tersangka. Lembaga itu juga menantang Kejari Garut agar berani menjerat para pelaku dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal yang bahkan bisa menjerat pelaku “percobaan” korupsi.
“Orang yang baru niat aja bisa kena Pasal 15,” terang Bakti. “Apalagi kalau sudah jelas-jelas uangnya jalan-jalan, tapi pelakunya masih entah di mana.”
Kasus BIJ Garut ini ibarat sinetron tanpa episode terakhir selalu ada kelanjutan, tapi tak pernah ada akhir. Masyarakat Garut hanya bisa menonton dari jauh, sementara uang rakyat senilai Rp50 miliar sudah lama menguap entah ke rekening siapa.
Kalimat populer “penegakan hukum tanpa pandang bulu” tampaknya masih sekadar jargon. Di lapangan, bulunya tetap dipilah tergantung siapa yang memegang sisirnya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














