Ia menegaskan bahwa komoditas yang berhak menerima pupuk subsidi dibatasi pada 10 komoditas: padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, aneka cabai, kopi, tembakau, dan kakao.
Adapun penurunan HET pupuk berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI pada 22 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
- Urea: dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per karung (50 kg)
- NPK: dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per karung (50 kg)
- NPK Formulasi Khusus: dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per karung (50 kg)
- Organik: dari Rp32.000 menjadi Rp26.600 per karung (40 kg)
Haeruman melaporkan bahwa hingga Oktober 2025, penyerapan pupuk menunjukkan progres sebagai berikut:
- Urea: 29.748 ton (52,28% dari target 56.906 ton)
- NPK: 40.985 ton (80% dari target 51.000 ton)
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh 13 perusahaan pelaku usaha distribusi (PUD) serta 269 kios penerima pada titik serah (PPTS) yang menjadi garda terdepan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Garut.****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














