LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao akhirnya tamat sudah. Mahkamah Agung menegaskan Pemkab Purwakarta adalah pemilik sah, sekaligus menggugurkan klaim 12 ahli waris H. Kartim Bin Saipan. Putusan kasasi Nomor 4763K/PDT/2025, dibacakan Rabu, 12 November 2025, resmi membatalkan dua putusan sebelumnya yang sempat membuat Pemkab Purwakarta terseok.
Drama hukum yang bertahun-tahun bikin resah guru, murid, bahkan orang tua yang cuma ingin anaknya belajar tenang, akhirnya selesai. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein akrab disebut Om Zein langsung menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sulap, tapi hasil napas panjang pemerintah daerah.
Masalah sengketa ini, kata Bupati, sudah nongkrong jauh sebelum ia menjabat, dan membuat semua pihak hidup dalam ketidakpastian.
“Orang tua gelisah, sekolah gelisah, anak-anak gelisah, pemerintah juga gelisah. Sekarang semua bisa tenang,” ujarnya saat meninjau SMPN 1 Babakancikao, Minggu, 16 November 2025.
Bupati menegaskan bahwa MA hanya mengikuti fakta yang sejak awal sebenarnya terang benderang.
“Negara ini negara hukum. Hakim akan berpihak pada fakta. Dan faktanya, lahan itu milik kita,” katanya tegas.
Kemenangan ini dijadikannya momentum untuk memperbaiki administrasi aset Pemkab. Ia menyentil bahwa kemenangan bukan alasan untuk berleha-leha.
“Ini pelajaran besar. Semua tanah milik negara harus rapi administrasinya. Jangan sampai kita kalah gara-gara kertas,” ujarnya.
Kuasa hukum Pemkab, Marwan Iswandi, ikut mempertegas bahwa posisi hukum pemerintah daerah memang kokoh sejak awal. Pemkab menguasai lahan sejak 1984, dengan bukti kepemilikan lengkap dan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun yang secara hukum memperkuat legitimasi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














