[locusonline.co, JAKARTA[ – Ditjen Pajak (DJP) akhirnya memberikan jawaban atas problematika yang kerap membuat pusing para pelaku usaha dan pegawai sejak peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Melalui Portal NPWP versi 2.1, DJP kini menyediakan layanan validasi dan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai secara massal, sebuah terobosan yang dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Layanan ini dapat diakses oleh seluruh wajib pajak badan pemberi kerja dan instansi pemerintah melalui laman resmi: https://portalnpwp.pajak.go.id. Tujuannya tunggal: memastikan data kependudukan pegawai—mulai dari NIK, nama, hingga kontak—sesuai dan terintegrasi sempurna dengan sistem Coretax, sekaligus mengakhiri ketergantungan pada NPWP sementara.
“DJP telah meluncurkan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1 sebagai bagian dari peningkatan kualitas data dan pemutakhiran identitas perpajakan dalam Sistem Coretax,” jelas DJP melalui keterangan resminya, Rabu (19/11/2025).
Mengapa Portal Ini Penting? Mengakhiri Era NPWP 999xxx
Sejak Coretax diterapkan, banyak pemberi kerja (employer) menghadapi kendala saat membuat Bukti Pemotongan Pajak (Bupot) PPh. Masalah utamanya sering kali terjadi karena NIK pegawai yang bersangkutan tidak valid atau belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP.
Sebagai solusi sementara, DJP mengeluarkan NPWP sementara dengan format standar 9990000000999000 (sesuai KT-05/2025). Namun, solusi ini justru menimbulkan masalah baru, terutama untuk administrasi jangka panjang:
- Bupot Tidak Terkirim: Bupot PPh yang dibuat dengan NPWP sementara tidak akan terkirim ke akun Coretax penerima penghasilan (pegawai).
- SPT Tidak Terisi Otomatis: Bupot tersebut tidak akan ter-prepopulated (terisi otomatis) dalam SPT Tahunan penerima penghasilan. Ini menjadi masalah serius saat membuat Bupot untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja atau pada masa pajak Desember (Formulir BPA1), yang mayoritas kolomnya harus terisi otomatis dari data Bupot sebelumnya.

Tiga Manfaat Utama Portal Validasi Massal
Dengan merilis portal baru ini, DJP berupaya menyelesaikan akar masalah tersebut. Portal ini memiliki tiga tujuan utama:
- Validasi Massal: Menjadi saluran utama bagi pemberi kerja untuk melakukan validasi NIK massal terhadap data kependudukan. Setelah NIK divalidasi, data tersebut dapat dimigrasikan dan teregistrasi dalam sistem Coretax.
- Hapus NPWP Sementara: Pemberi kerja dapat membuat Bupot tanpa lagi menggunakan NPWP sementara (999xxx) untuk pegawai yang NIK-nya telah berhasil tervalidasi.
- Persiapan SPT Tahunan: Bupot yang dibuat dengan NIK tervalidasi akan tercatat dengan baik di sistem, memudahkan pegawai untuk melaporkan SPT Tahunan karena kredit pajaknya sudah tersedia.
Cara Kerja dan Panduan
Untuk mempermudah wajib pajak, DJP telah menyediakan panduan lengkap yang dapat diunduh melalui tautan “Panduan Registrasi Massal NIK – Portal NPWP | Direktorat Jenderal Pajak”.
Prosesnya dirancang untuk seefektif mungkin:
- Pemberi Kerja: Mengunggah data pegawai (NIK, nama, dll.) dalam format CSV ke portal.
- Sistem: Portal akan melakukan validasi silang dengan database kependudukan.
- Hasil: Sistem akan memberikan laporan mana NIK yang valid dan mana yang perlu diperbaiki.
- Registrasi Otomatis: NIK yang sudah valid akan otomatis terdaftar di Coretax.
“DJP mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memanfaatkan layanan ini guna memastikan data identitas pegawai telah sesuai dengan ketentuan pemadanan NIK-NPWP dan mendukung kelancaran proses administrasi perpajakan pada Sistem Coretax,” tegas DJP.
Imbauan untuk Penerima Penghasilan (Pegawai)
Di sisi lain, DJP juga mengimbau kepada seluruh penerima penghasilan (pegawai) untuk proaktif. Meskipun pemberi kerja telah memfasilitasi validasi massal, pegawai tetap disarankan untuk memastikan NIK-nya telah terdaftar dan valid dalam sistem Coretax untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Dengan peluncuran portal ini, DJP menunjukkan komitmennya untuk terus memperbaiki layanan berbasis digital, menjawab tantangan di lapangan, dan memastikan transisi ke Coretax berjalan lebih mulus bagi seluruh wajib pajak. (**)















