[locusonline.co, Jakarta] – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya. Keputusan kontroversial ini menggugurkan vonis pidana 4,5 tahun penjara yang baru dijatuhkan kepada Ira oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun .
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa dengan rehabilitasi ini, Ira Puspadewi dan kedua rekannya dapat langsung bebas dan tidak perlu menjalani hukuman penjara .
Jalan Cepat Rehabilitasi: Dari Aspirasi Masyarakat ke Tanda Tangan Presiden
Proses pemberian rehabilitasi ini berjalan cepat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa langkah ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat yang diterima DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian hukum oleh Komisi Hukum DPR.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Presiden .
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian menindaklanjuti usulan DPR tersebut. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dalam waktu satu minggu, Menteri Hukum memberikan saran kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan haknya memberikan rehabilitasi. Presiden kemudian membubuhkan tanda tangan persetujuan pada Selasa (25/11/2025) sore .
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa prosedur pemberian rehabilitasi ini telah sesuai dengan konstitusi. Yusril menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah meminta dan menerima pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung (MA) sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tersebut .
“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” kata Yusril, merujuk pada fakta bahwa vonis pengadilan terhadap Ira dan lainnya telah inkracht karena tidak diajukan banding baik oleh terpidana maupun oleh Kejaksaan .
Mengulik Kasus Korupsi: Vonis 4,5 Tahun untuk “Kelalaian Berat”
Rehabilitasi ini menutup sebuah babak persidangan yang tidak kalah kontroversial. Pada Kamis (20/11/2025), Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dua mantan direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara .
Tabel Ringkasan VonisNama Terpidana Jabatan di PT ASDP Vonis Denda Ira Puspadewi Mantan Direktur Utama 4 tahun 6 bulan penjara Rp 500 juta Muhammad Yusuf Hadi Mantan Direktur Komersial & Pelayanan 4 tahun penjara Rp 250 juta Harry Muhammad Adhi Caksono Mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan 4 tahun penjara Rp 250 juta
Uniknya, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ira dan kawan-kawan tidak terbukti menerima uang hasil korupsi . Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah kesalahan murni untuk korupsi, melainkan “kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik” dalam tata kelola korporasi .
Meski tidak menerima uang, perbuatan mereka dinyatakan telah memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, senilai Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh ASDP yang overpriced .
Dissenting Opinion dan Bantahan KPK
Kontroversi vonis ini semakin menjadi dengan adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Ketua Majelis Hakim sendiri, Sunoto. Hakim Sunoto berpendapat bahwa Ira dan kawan-kawan seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag).
Sunoto beralasan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata, karena keputusan akuisisi merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR) dan dilakukan dengan itikad baik, termasuk melalui uji tuntas oleh konsultan profesional . Ia memandang pemidanaan dalam kasus seperti ini akan membuat direksi BUMN takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko .
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh bahwa kerugian negara senilai Rp1,25 triliun adalah nyata. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kerugian berasal dari proses akuisisi yang bermasalah, termasuk pengondisian hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pengabaian kondisi keuangan PT JN yang sedang menurun .
KPK menegaskan, investasi ini ibarat mengejar keuntungan 4,99% dengan modal berbunga 11,11%, sebuah keputusan bisnis yang tidak layak dan akan terus merugikan di masa depan .
Pro Kontra
Dengan ditekennya rehabilitasi ini, ketiga mantan direksi ASDP tersebut tidak hanya terbebas dari hukuman penjara, tetapi juga kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan. Keputusan ini diperkirakan akan terus menuai pro dan kontra.
Pihak yang setuju mungkin berpijak pada pendapat Hakim Sunoto bahwa ini adalah murni kesalahan bisnis, terlebih dengan kekayaan Ira Puspadewi yang dilaporkan mencapai Rp 37,5 miliar berdasarkan LHKPN, dan tidak ada bukti ia menerima aliran dana dari kasus ini.
Sementara itu, pihak yang kontra akan melihat ini sebagai tamparan bagi upaya pemberantasan korupsi, di mana sebuah vonis pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digugurkan melalui jalur eksekutif, meski dinyatakan dilakukan sesuai prosedur. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang batas antara kelalaian korporasi dan tindak pidana korupsi, serta bagaimana keadilan ditegakkan untuk kasus yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (**)











