Regulasi pemerintah tentang HET untuk Urea Rp 90.000 dan Poska Rp 92.000. Jikapun ada yang lebih dari Rp 90.000 menjadi Rp 95.000, itu ditambah harga ongkos dari kios ke tempat petani,” jelasnya.
Aris juga menjelaskan tentang kuota untuk petani di Kabupaten Garut. Menurutnya, kuota yang dibutuhkan sudah sesuai.
“Sementara ini Alhamdulillah. Ketika kuota kemarin kurang, sekarang ada relokasi baik dari Kabupaten Garut dan relokasi dari Provinsi. Alhamdulillah untuk Kecamatan Kadungora, relokasi yang dari provinsi sudah sangat membantu,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk relokasi di Kabupaten Garut hanya untuk pupuk Phoska, sedangkan pupuk Urea masih stabil, masih diangkat 50 persen.
“Pupuk Phoska, penambahan relokasi dari Provinsi Jabar sebanyak 6.100 ton untuk 43 kecamatan. Alhamdulillah Garut mendapat relokasi terbanyak se Jawa Barat. Dan Untuk Kecamatan Kadungora itu diangka 300 Ton sampai akhir Desember 2025,” katanya
Aris menegaskan, kuota untuk Desember 2025 berbeda dengan kuota untuk Januari 2026. Kuota di Januari 2026 baru lagi, begitupun dengan anggaran yang baru juga.
“Itu yang saya tahu, perihal relokasi penambahan pupuk dari provinsi,” jelas Aris.
Pada kesempatan itu Aris berharap kepada Pemkab Garut agar memperbaiki pendataan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang harus sesuai dengan kuota pupuk yang ada, karena para petani menganggapnya punya hak sesuai RDKK.
“Jangan sampai tidak ada kesinkronan antara kuota yang di RDKK dengan fakta di lapangan. Supaya para kios tidak berbenturan dengan para petani,” pungkas Aris di RM Sugema Ciateul Garut. (Asep Ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues











