[Locusonline.co, BANDUNG] — Surat Gubernur Jawa Barat yang memerintahkan penghentian sementara izin perumahan baru di Bandung Raya mengundang sorotan tajam. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan tamparan realitas: kota ini telah mencapai atau bahkan melampaui batas kemampuan daya dukungnya. Langkah yang oleh politisi seperti anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Andri Rusmana disebut “korektif” ini, sesungguhnya adalah pengakuan telak atas kegagalan tata ruang selama ini.
“Penataan ulang memang mendesak agar pembangunan tetap sejalan dengan daya dukung kota. Jangan sampai moratorium justru menghambat investasi sehat,” ujar Andri Rusmana. Pernyataannya membawa dua sisi: mendesaknya perbaikan sistem dan kekhawatiran moratorium malah mematikan pasar.
Krisis Laten di Balik Ledakan Perumahan
Moratorium ini adalah respons atas krisis struktural yang sudah bertahun-tahun diabaikan. Bandung Raya, dengan topografi cekungan, menghadapi tekanan multidimensional:
- Keterbatasan Ruang Mutlak: Lahan di Kota Bandung sudah sangat terbatas. Ekspansi vertikal dan horizontal yang tak terkendali telah menggerogoti ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan resapan air.
- Beban Sistem Drainase yang Kolaps: Setiap perumahan baru menambah beban air permukaan. Sistem drainase kota yang sudah ketinggalan zaman tak lagi sanggup menampung, menjadikan banjir rutin di kawasan seperti Dayeuhkolot dan Baleendah sebagai konsekuensi logis.
- PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang Tak Lagi Sekedar Janji: Banyak pengembang di masa lalu dianggap “lolos” dengan penyediaan PSU yang minim atau sekadar di atas kertas. Akibatnya, pemerintah daerah yang akhirnya menanggung beban penyediaan infrastruktur dasar.
- Isu Lingkungan dan Bencana: Pembangunan di lereng dan daerah resapan meningkatkan risiko longsor dan memperparah banjir bandang, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Moratorium sesungguhnya adalah tindakan darurat mitigasi bencana.
Antara Momentum Perbaikan dan Risiko Distorsi Pasar
Moratorium tidak boleh dilihat sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai “waktu jeda” yang kritis. Tujuannya, seperti ditegaskan Andri Rusmana, adalah menciptakan “Bandung yang tertata, layak huni, dan berkelanjutan.” Namun, jeda ini mengandung risiko kompleks:
- Efek Domino Ekonomi: Sektor konstruksi, properti, dan industri pendukung (material bangunan, jasa arsitek) berpotensi mengalami perlambatan. Hal ini dapat memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan dan pajak.
- “Boom” Harga Lahan dan Properti Eksisting: Penghentian pasokan perumahan baru dapat memicu kenaikan harga properti dan lahan yang sudah ada, berpotensi menjauhkan masyarakat berpenghasilan rendah dari akses perumahan layak di dalam kota.
- Investasi “Sehat” vs. Investasi “Spekulatif”: Moratorium berpotensi mengusir investasi spekulatif yang hanya mengejar keuntungan cepat dengan mengabaikan aturan. Namun, ia juga berisiko menghambat pengembang yang sebenarnya ingin berinvestasi secara bertanggung jawab.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah menyatakan kesiapannya. “Kalau pengajuan (izin baru), saya belum lihat lagi. Tapi memang akan ada moratorium untuk izin kawasan permukiman baru,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa proyek yang sedang berjalan dengan IMB yang sah tidak akan dihentikan, menunjukkan fokus pada pengaturan ke depan.
Peta Jalan Keberhasilan: Agar Moratorium Bukan Sekadar Pause Button
Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada apa yang dilakukan selama masa jeda. Berikut adalah langkah-langkah kritis yang harus diambil:Tahapan Aksi Konkret yang Harus Dilakukan Indikator Keberhasilan 1. Evaluasi Menyeluruh Audit terhadap semua izin perumahan yang telah diterbitkan dalam 5-10 tahun terakhir, khususnya terkait kepatuhan penyediaan PSU, RTH, dan analisis dampak lingkungan. Terpetakannya daftar pengembang patuh dan bermasalah. 2. Penegakan Hukum Tegas Pemberian sanksi administratif (sampai pencabutan izin) dan hukum bagi pengembang nakal. Pemberian insentif/kepastian bagi pengembang taat aturan. Adanya contoh penegakan hukum yang menjadi efek jera. 3. Revisi Peraturan & RDTR Penyempurnaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perda yang lebih ketat, berwawasan lingkungan, dan mengintegrasikan mitigasi bencana. Lahirnya dokumen tata ruang baru yang lebih protektif. 4. Penguatan Sistem & Transparansi Digitalisasi seluruh proses perizinan untuk meminimalisir manipulasi. Membuka data perizinan dan pelanggaran untuk akses publik. Terciptanya sistem one-door service yang transparan dan akuntabel. 5. Penyiapan Infrastruktur Akselerasi pembangunan dan normalisasi infrastruktur dasar (drainase makro, pengendalian banjir) dengan anggaran yang memadai. Berkurangnya titik banjir kronis selama musim hujan.
Ujian Kecerdasan Kolektif Pemerintah dan Legislatif
Moratorium izin perumahan di Bandung Raya adalah ujian nyata bagi kapasitas pemerintah dan DPRD. Ini adalah pilihan sulit antara membiarkan pertumbuhan liar yang merusak atau mengambil langkah berani untuk membenahi fondasi kota.
Jika periode ini hanya diisi dengan rapat-rapat tanpa output jelas, maka moratorium akan gagal. Ia akan menjadi sekadar “pause button” yang setelah ditekan lagi, semua kembali seperti semula—atau lebih buruk.
Namun, jika momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan “operasi besar-besaran” pada tata kelola ruang kota—dengan evaluasi ketat, penegakan hukum tanpa tebang pilih, dan perbaikan sistemik—maka Bandung memiliki kesempatan untuk berubah. Perubahan dari kota yang tumbuh secara reaktif dan rakus lahan, menjadi kota yang berkembang secara cerdas, inklusif, dan berkelanjutan.
Wacana telah bergulir, surat edaran telah terbit. Kini, bola berada di tangan eksekutif dan legislatif. Masyarakat menunggu bukti, bahwa jeda ini benar-benar menjadi awal dari perbaikan, bukan sekadar jeda sebelum semua kembali ke “biasa” yang chaos. (**)













