Dari pihak provider, seorang perwakilan XL bernama Rizal hadir, namun dinilai tidak sesuai dengan kapasitas yang diundang, sehingga dianggap tidak mewakili secara substantif.
Perwakilan PTSP menjelaskan, pihaknya hanya menerbitkan izin sesuai kewenangan, khususnya di ruas jalan kabupaten. Untuk jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan lingkungan harus melalui koordinasi setempat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat, menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan laporan dan rekomendasi teknis.
“Kalau dinyatakan tidak berizin, kami lakukan penyegelan sementara sampai prosedur ditempuh,” ujarnya.
Plt Sekretaris Diskominfo juga menyatakan kesiapan menampung aduan masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Nada paling keras datang dari Mahesa Jenar, perwakilan LSM Barisan Rakyat Indonesia. Ia menuding lemahnya DPRD dan eksekutif membuat pelanggaran terus terjadi.
“Jangan takut sama beking. Beking kita Allah,” tegasnya lantang.
Audiensi yang dipandu Wakil Ketua Komisi I DPRD, Dulnasir, belum menghasilkan kesimpulan final. Ia menyebut persoalan tiang telekomunikasi yang saling berdekatan dan merusak estetika kota akan dibahas lebih luas.
“Kita tidak hanya undang tiga provider. Kalau perlu sepuluh sekalian,” ujarnya.
Sebagai catatan, usaha provider internet wajib memiliki izin resmi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS hingga Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP) dari Kementerian Kominfo. Usaha internet tanpa izin resmi dinyatakan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










