Baca Juga : Panen Melon Sambil Ngopi, Purwakarta Bidik Jadi Lumbung Hortikultura
Sementara itu, Kepala BAPPEDA Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menjelaskan bahwa kegiatan diseminasi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016. Tujuannya jelas: memastikan hasil penelitian benar-benar dipakai, bukan sekadar dipresentasikan.
“Output yang kami harapkan adalah dokumen rekomendasi pemanfaatan hasil litbang bagi seluruh SKPD. Setiap kebijakan harus punya dasar ilmiah yang kuat,” kata Natsir.
Ia memaparkan, sepanjang 2025 Bappeda Garut telah melaksanakan delapan ruang lingkup kegiatan litbang, mulai dari kajian strategis hingga program inovatif. Di antaranya kajian ketahanan pangan berkelanjutan, perhitungan Indeks Kesalehan Sosial, kajian city branding, kajian pergudangan industri, hingga penghitungan Indeks Kualitas Kebijakan dan Indeks Inovasi Daerah.
Selain itu, terdapat program “Ngopi Sultan” (Ngobrol Pintar Konsultasi Penelitian) serta penilaian inovasi daerah. Dari 150 inovasi yang masuk, dilakukan penjurian dengan melibatkan akademisi Universitas Garut (Uniga) dan tim internal Bappeda.
Melalui forum ini, Pemkab Garut berharap sinergi antara peneliti, perumus kebijakan, dan pelaksana di lapangan semakin kuat. Pesan tak tertulisnya tegas: riset sudah ada, data sudah lengkap tinggal mau dipakai atau terus menyalahkan anggaran.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












