Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai keterlibatan yang bersangkutan belum didukung alat bukti yang cukup, sehingga segel rencananya akan dibuka kembali.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk terkait dugaan upaya menghilangkan jejak komunikasi dalam perkara tersebut.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












