“Apakah sidang ini akan menjadi pintu pembuka kejelasan hukum lingkungan atau sekadar episode lain dari kisah izin yang katanya ada, tapi tak kunjung kelihatan.”
LOCUSONLINE, GARUT – Drama hukum dua perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Garut resmi naik episode. Upaya PT Ultimate Noble Indonesia (UNI) dan PT Silver Skyline Indonesia (SSI) untuk menghentikan perkara lewat jalur eksepsi kandas di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut. Pengadilan memilih jalan lurus perkara lanjut, dalil perusahaan nanti saja dibuktikan di ruang sidang.
Melalui putusan sela yang diputuskan secara elektronik pada Senin (22/12/2025), Majelis Hakim PN Garut menolak seluruh eksepsi tergugat terkait kewenangan absolut dan relatif. Artinya, gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dinyatakan sah untuk diperiksa lebih lanjut.
Sidang pun berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan alat bukti yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026.
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyebut putusan sela ini sebagai titik krusial. Menurutnya, sejak awal pihaknya memang menyiapkan gugatan kedua setelah gugatan pertama kandas karena keliru forum.
“Gugatan pertama kami sudah hitung risikonya. Karena ada unsur eksekutif sebagai tergugat, mestinya ke PTUN. Tapi sejak awal kami juga yakin, ada persoalan serius di operasional perusahaan,” ujar Asep, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, inti gugatan yang kini diperiksa PN Garut bukan soal produk kebijakan pemerintah, melainkan aktivitas perusahaan yang diduga dilakukan sebelum mengantongi adendum izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












