LOCUSONLINE, GARUT – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di Kabupaten Garut tampaknya tak sepenuhnya ramah bagi kalangan pejabat. Pemerintah Kabupaten Garut resmi memberlakukan aturan ketat: seluruh pimpinan SKPD, camat, lurah, hingga kepala desa wajib tetap berada di wilayah tugas masing-masing. Jalan-jalan ke luar kota? Silakan, tapi bukan pakai status pejabat dan jelas tanpa mobil dinas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar larangan iseng, melainkan langkah strategis agar birokrasi tetap siaga di tengah ancaman bencana dan potensi gangguan layanan publik selama libur panjang.
“Pejabat harus tetap di tempat. Garut rawan bencana, curah hujan masih tinggi. Kalau ada kejadian darurat, pemerintah harus langsung ada, bukan masih di rest area,” ujar Nurdin.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi kondisi geografis Garut yang rentan bencana, mulai dari longsor hingga banjir, terutama saat intensitas hujan berada di puncaknya. Pemkab ingin memastikan, ketika musibah datang, aparat tidak sibuk mengatur koper.
Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi PT. UNI dan PT. SSI, GLMPK: Kalau Merasa Benar Buktikan di Pengadilan
Selain kewajiban tetap siaga, Pemkab Garut juga menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait penggunaan kendaraan dinas. Isinya lugas: mobil dinas dilarang keras dipakai plesiran ke luar daerah selama libur akhir tahun. Alasannya klasik tapi masuk akal menjaga aset negara dan memastikan kendaraan siap dipakai sewaktu-waktu untuk kebutuhan kedinasan.
“Libur itu hak ASN, tapi melayani masyarakat itu kewajiban. Jangan sampai warga butuh bantuan, tapi pejabatnya malah sulit dilacak,” tegas Nurdin.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












