[Locusonline.co, Sukabumi] — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan kebijakan berani yang langsung memantik perdebatan sengit: pelarangan total penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK ini juga menginstruksikan pengalihan secara bertahap lahan sawit yang sudah ada ke komoditas lain. Langkah ini disebut sebagai upaya penyelamatan ekologis Jawa Barat yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem metropolitan Jabodetabek.
Di tengah niat mulia tersebut, para ahli dan data menunjukkan bahwa jalan menuju implementasi kebijakan ini jauh dari mulus, penuh dengan dilema ekonomi, sosial, dan perbedaan pendapat ilmiah.
Kabupaten Sukabumi: Episentrum Konflik Kebijakan
Di antara seluruh wilayah di Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi adalah pihak yang paling terdampak langsung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan fenomena ekspansi sawit yang luar biasa di sana. Dalam rentang waktu 2016 hingga 2024, luas kebun sawit di Sukabumi melonjak hampir dua kali lipat, dari 45.341 hektare menjadi 99.448 hektare. Lonjakan ini menjadikan Sukabumi sebagai kabupaten dengan perkebunan sawit terluas di Jawa Barat, dengan luasan mencakup lebih dari 99 ribu hektare dari total 15,85 ribu hektare sawit di seluruh provinsi.
Ekspansi masif ini tidak terjadi tanpa alasan. Sawit telah lama menjadi pilihan ekonomi bagi banyak petani dan perusahaan besar di Sukabumi dan Bogor (daerah dengan luas sawit terbesar kedua). Menurut analisis, pilihan ini didorong oleh pertimbangan historis dan profitabilitas yang stabil. Secara finansial, sawit menjanjikan keuntungan yang signifikan; satu hektar kebun sawit rakyat disebut bisa menghasilkan sekitar Rp 6 juta per bulan. Oleh karena itu, larangan ini tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi langsung menyasar sumber penghidupan ribuan orang dan denyut ekonomi lokal.
Dua Sisi Argumen: Ekologi vs Ekonomi & Ilmu
Argumen Pendukung Larangan
Gubernur Dedi Mulyadi dan beberapa pakar, termasuk Pengamat Kebijakan Pertanian IPB University Prima Gandhi, memiliki dasar argumen yang kuat. Mereka melihat Jawa Barat sebagai wilayah dengan fungsi hidrologis yang strategis dan penyangga ekosistem bagi Jabodetabek. Dengan topografi berbukit dan tekanan urbanisasi yang tinggi, konversi lahan untuk sawit dikhawatirkan akan memperparah:
- Risiko banjir di musim hujan karena perubahan keseimbangan hidrologi tanah.
- Kekeringan di musim kemarau akibat kebutuhan air sawit yang tinggi.
Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk pencegahan degradasi lahan jangka panjang dan selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan.
Peringatan dan Kritik dari Berbagai Pihak
Di sisi lain, muncul peringatan keras dan bahkan kritik langsung terhadap asumsi dasar kebijakan ini.
Prima Gandhi, meski memahami maksud ekologisnya, mengingatkan bahwa larangan tanpa peta transisi yang jelas justru berisiko menciptakan efek domino yang merugikan petani dan ekonomi daerah. “Jika pemerintah memaksa alih komoditas tanpa memberikan dukungan finansial, teknologi, dan pasar alternatif, maka kebijakan ini bisa melemahkan ekonomi pertanian,” tegas Gandhi.
Lebih keras lagi, Guru Besar Ilmu Tanah IPB University, Prof. Suwardi, menyatakan bahwa kebijakan ini “tidak tepat” secara ilmiah. Ia berargumen bahwa secara iklim, sebagian Jawa Barat justru cocok untuk sawit. Ia juga membantah anggapan bahwa sawit boros air, menyebut bahwa tingkat transpirasi sawit mirip dengan karet atau kakao, dan akar serabutnya tidak ekspansif dalam menyedot air. Menurutnya, bencana seperti banjir dan longsor lebih disebabkan oleh faktor tata ruang dan lokasi penanaman di lereng, bukan semata-mata oleh jenis tanamannya.
Peta Jalan dan Tantangan Implementasi
Agar kebijakan tidak hanya menjadi instruksi di atas kertas, para ahli sepakat bahwa pemerintah harus menyiapkan strategi transisi yang adil dan komprehensif. Berikut adalah elemen-elemen kunci yang harus disiapkan:Elemen Strategi Deskripsi & Contoh Sumber Dukungan Finansial & Teknologi Memberikan kompensasi, pembiayaan hijau, dan transfer teknologi untuk petani yang beralih. Jaminan Pasar Alternatif Membuka dan menjamin akses pasar untuk komoditas pengganti agar memiliki nilai ekonomi. Peta Komoditas Unggulan Menyiapkan rekomendasi komoditas lokal pengganti yang sesuai agroklimat, seperti kopi, teh, kakao, pala, atau tanaman obat. Penguatan Birokrasi & Koordinasi Menertibkan perizinan tumpang tindih dan memperkuat pengawasan untuk mencegah munculnya kebun “siluman” baru. Kemitraan Riset & Sosialisasi Bermitra dengan akademisi untuk pengembangan varietas dan sosialisasi kebijakan yang transparan kepada publik.
Tantangan lain yang mengintai adalah potensi resistensi hukum. Perusahaan perkebunan besar yang memiliki izin sah berpeluang menggugat atau menuntut kompensasi jika merasa dirugikan, yang dapat memicu ketegangan antara pemerintah dan pelaku usaha. Kasus munculnya kebun sawit tanpa izin di Cirebon juga menjadi contoh nyata lemahnya koordinasi pengawasan di tingkat daerah.
Kesimpulan
Larangan sawit di Jawa Barat merupakan ujian penting bagi kebijakan ekologis di tingkat daerah. Meski dilatari niat melindungi lingkungan, keberhasilannya sama sekali tidak bergantung pada kekuatan larangan semata. Nasib kebijakan ini akan ditentukan oleh kesiapan pemerintah dalam merancang dan menjalankan strategi transisi yang adil, yang mampu menyeimbangkan tujuan ekologi dengan realitas ekonomi masyarakat, khususnya di “raja sawit” Sukabumi. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko tinggi menjadi beban sosial-ekonomi baru, di mana yang paling dirugikan adalah petani kecil yang justru ingin dilindungi.
Semoga informasi ini bermanfaat. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih detail tentang potensi komoditas pengganti seperti kopi atau teh di Jawa Barat, saya dapat menjelaskannya lebih lanjut.














