“Kalau Pemkab atau Pemkot tahu tapi membiarkan, itu bukan netral itu berisiko. Sanksinya bisa administratif sampai pidana,” tegasnya.
Baca Juga : Pupuk Disubsidi, Jawaban Tak Disubsidi: Dinas Pertanian Garut Bingung Aturan, Kios Jalan Terus
Ridwan menambahkan, pembiaran terhadap layanan publik ilegal dapat dianggap melanggar kewajiban pembinaan dan pengawasan, sekaligus berpotensi merugikan negara dan konsumen. Dasar hukumnya, kata dia, tidak tipis: mulai dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, hingga berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo.
“Regulasinya lengkap. Jadi jangan ada yang merasa aman hanya karena sinyalnya kencang,” ujarnya.
Di sisi lain, penertiban mulai terlihat di lapangan. Seorang sumber terpercaya menyebutkan Satpol PP Garut bersama dinas terkait telah melakukan tindakan dengan mencabut sejumlah tiang internet yang dipasang tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
Yang membuat situasi terasa ironis, lokasi pemasangan tiang dan kabel ilegal tersebut berada di sekitar Kampus Universitas Garut (Uniga) kampus tempat Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pernah menjabat sebagai rektor sebelum menjabat kepala daerah periode 2024–2029.
“Setelah koordinasi lintas lembaga, Satpol PP menertibkan beberapa tiang internet di depan salah satu warung dekat Kampus Uniga. Penertiban itu dilakukan setelah pemilik warung mengeluh karena merasa terganggu oleh tiang-tiang tanpa izin,” ungkap sumber tersebut.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










