
Para pejabat lah yang memiliki tanggung jawab itu. Mereka harus membuat daerah menjadi nyaman, tertib dan aman. Pejabat sendiri yang meminta kursi kekuasaan kepada rakyat, maka ketika mereka sudah berkuasa, tentu mereka pun harus melaksanakan tanggung jawabnya.
Semua rakyat, baik yang miskin, menengah atau sudah berhasil menjadi seorang pengusaha, mereka memberikan hasil keringatnya kepada negara. Pajak, retribusi, cukai bahkan masyarakat pelanggar hukum juga masih memberikan kontribusi kepada negara berupa tilang dan denda.
Semua kontribusi itu dikelola negara, salah satunya digunakan untuk membayar setiap orang yang dipercaya untuk mengelola negara melalui jabatan-jabatan di pemerintahan. Pejabat negara yang dipercaya oleh negara diantaranya Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati / Walikota dan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sekitar 5,5 hingga 5.9 ASN di Indonesia mendapatkan berbagai pendapatan dari negara. Pendapatan mereka datang dari keringat rakyat. Sehingga pejabat kerap disebut sebagai pegawai rakyat. Namun faktanya, banyak pejabat malah seperti majikan rakyat.
Aparatur negara atau Pemerintah sudah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan negara. Kewajiban mereka sesuai dengan penghargaan dari negara berupa gaji pokok, gaji berkala, gaji dan kenaikan gaji istimewa.
Selain mendapat gaji, aparatur pemerintah juga mendapat aneka tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan tunjangan lainnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









