“Skemanya dua tahap. Pergeseran kegiatan ke BTT, lalu dibayarkan ke pihak ketiga,” katanya.
Baca Juga : Tambang Ditutup, Perut Sopir Terbuka: DPRD Garut Turun Tangan Saat Bupati Main Rem
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengapa terjadi perbedaan keterangan antara gubernur dan kepala Bappeda terkait sumber dana yang sama. Yang pasti, Gubernur menegaskan pembayaran akan dilakukan setelah audit hasil pekerjaan, dengan catatan kualitas pekerjaan menentukan besaran pembayaran.
“Pekerjaan yang kurang baik tidak akan dibayarkan sepenuhnya,” tegas Gubernur.
Perbedaan narasi ini mendapat sorotan dari kalangan pengamat anggaran. Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menilai penggunaan BTT untuk menutup kewajiban rutin mencerminkan lemahnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.
“Ini ironi. Dana yang seharusnya diprioritaskan untuk bencana dan kejadian luar biasa justru digunakan menutup utang kegiatan yang sudah direncanakan,” kata Badiul.
Menurutnya, meski secara teknis terdapat celah aturan, praktik tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dan rawan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika menimbulkan kerugian negara, persoalan tersebut bahkan bisa masuk ranah pidana.
“BTT bukan dana penambal lubang perencanaan. Kalau dipaksakan, minimal pelanggaran administratif,” ujarnya.
Di tengah klaim kas daerah aman dan pembayaran pasti dilakukan, publik kini dihadapkan pada situasi yang lebih sederhana namun krusial, uang Rp621 miliar disebut ada tetapi jalur ceritanya lebih dari satu. Sementara kontraktor menunggu kepastian, anggaran daerah justru sibuk memilih versi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












