[Locusonline.co] SUKABUMI – Sebuah laporan polisi yang tercatat dengan nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota mengawali pembukaan kotak Pandora yang memperlihatkan pertarungan hukum, emosi, dan citra birokrasi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di pusatnya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IY, yang diduga keras terlibat dalam perselingkuhan dengan istri orang lain, serta aksi kekerasan yang menyertainya.
Kasus ini telah berkembang jauh melampaui skandal asmara biasa. Ia kini menjadi ujian bagi penegakan hukum yang setara dan disiplin kepegawaian, menyusul saling lapor antara pihak yang bertikai yang melibatkan pasal pidana dengan ancaman hukuman yang berbeda tajam.
Kronologi: Pertemuan di Kamar 301 dan Eskalasi ke Kekerasan
Berdasarkan keterangan dari berbagai pihak kepada media, rangkaian peristiwa berawal pada Rabu, 19 November 2025. Seorang pengusaha atau kontraktor berinisial UC (55 tahun) mengaku memergoki langsung istrinya, DE, bersama ASN IY di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi. UC bahkan menyebut secara rinci lokasi kejadian: “Kamar 301”.
Setelah peristiwa itu, UC mengklaim telah melakukan upaya damai dengan menghubungi atasan IY di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, tempat IY bertugas, untuk meminta mediasi. Namun, upaya ini disebutnya tidak ditanggapi serius. “Dia (IY) bilang: ‘Pak, sebetulnya saya sudah ngobrol sama atasan saya…’. Saya tidak percaya begitu saja,” ujar UC, menjelaskan alasan tindakannya selanjutnya.
Pada Rabu, 10 Desember 2025, atau tepat tiga minggu setelah kejadian di hotel, UC bersama beberapa orang lainnya mendatangi kantor IY di Palabuhanratu. Dalam versi UC, ia kemudian menjemput IY. “Waktu saya jemput, saya minta, ‘Hei goblog’… ‘kenapa kamu diam terus? Kamu enjoy-enjoy aja di sini kerja nyaman… sementara saya pusing di rumah’,” tutur UC. Emosi yang tertahan akhirnya meledak. UC mengakui melakukan pemukulan terhadap IY di halaman parkir kantor.
IY kemudian dibawa menggunakan mobil berkeliling ke arah Cibeureum dan Jembatan Jajaway. Selama di dalam mobil, IY mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik berulang kali. Ia juga sempat dibawa kembali ke kantornya untuk mengambil foto keluarga, lalu menemui atasannya di Kota Sukabumi, sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi luka-luka.
Saling Lapor: Dua Versi dan Dua Pasal yang Berbeda
Insiden ini memicu dua laporan polisi dengan narasi yang bertolak belakang dan pasal yang berbeda berat ancamannya.
- Laporan dari Korban Kekerasan (Pihak IY):
Melalui kuasa hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, IY melaporkan UC dan kawan-kawannya atas dugaan penculikan (Pasal 328 KUHP) dan penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP). Dachi membantah keras tuduhan perselingkuhan, menyatakan bahwa kliennya hanya pernah makan siang di tempat umum dengan istri UC. IY dilaporkan menderita luka serius, termasuk lebam di pelipis, pendarahan dari telinga, bibir sobek, dan trauma berat. Ancaman hukuman kumulatif dari kedua pasal ini bisa mencapai 12 tahun penjara. - Laporan dari Suami (Pihak UC):
Tak tinggal diam, melalui kuasa hukum yang sama, Iden Doni Purnamawan, UC melaporkan IY pada 14 Desember 2025 atas dugaan perzinahan (Pasal 284 KUHP). Purnamawan menegaskan kliennya memiliki bukti kuat, termasuk percakapan WhatsApp dan rekaman. Laporan ini juga mendesak agar instansi tempat IY bekerja, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melakukan pemeriksaan disiplin kepegawaian. Ancaman hukuman untuk pasal perzinahan maksimal adalah 9 bulan penjara.
Perang argumen hukum pun terjadi. Kuasa hukum IY, Dachi, menyentil perbandingan ancaman hukuman yang timpang tersebut. “Kalau dibandingkan Pasal Perzinahan (ancaman 9 bulan) dengan Pasal 328 juncto 351 yang kami laporkan (ancaman 12 tahun), itu setimpal tidak?” cetusnya. Ia juga mengingatkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) dalam pembuktian kasus perzinahan.
Proses Hukum dan Tuntutan Penegakan Disiplin ASN
Polres Sukabumi Kota telah membenarkan penerimaan kedua laporan tersebut. Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, menyatakan proses penyelidikan sedang berjalan. Dalam perkembangan terbaru, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) per 7 Januari 2026, dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk membangun konstruksi perkara.
Di luar proses pidana, tuntutan masyarakat dan kuasa hukum pelapor mengarah pada ranah etika dan disiplin kepegawaian. “Aparatur negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam persoalan seperti ini,” tegas Iden Doni Purnamawan, kuasa hukum UC. Desakan ini merupakan tekanan tambahan bagi BKPSDM Kabupaten Sukabumi untuk melakukan investigasi internal, terlepas dari hasil penyidikan kepolisian.
Kasus ini terjadi di tengah sorotan terhadap integritas ASN di wilayah yang sama. Beberapa bulan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sukabumi telah menetapkan dan melimpahkan sejumlah ASN sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Skandal yang melibatkan IY ini berpotensi semakin mengikis kepercayaan publik terhadap moralitas dan akuntabilitas birokrasi.
Saat ini, bola panas ada di tangan penyidik Polres Sukabumi Kota. Masyarakat menunggu apakah proses hukum akan berjalan transparan tanpa pandang bulu, dan apakah instansi pemerintah memiliki kemauan politik untuk membersihkan barisannya sendiri. Jawabannya akan menentukan tidak hanya nasib IY dan UC, tetapi juga secercah harapan untuk birokrasi yang lebih berintegritas. (**)













