
Yadi berharap, Direktur Utama dan Dewan Pengawas yang dipercaya untuk memimpin Perumda Tirtawening Kota Bandung merupakan sosok yang inovatif, jujur, berpengalaman, amanah dan memiliki niat yang baik untuk membangun BUMD ini menjadi perusahaan yang profesional.
“Air adalah kebutuhan dasar manusia, maka Perumda Tirtawening harus mampu menyediakan dan melayani kebutuhan air minum layak konsumsi bagi masyarakat dan usaha lainnya, serta mengelola penyediaan air minum (SPAM) secara efisien, efektif, akuntabel dan profesional,” tandasnya.
Selain itu, para pemimpin di Perumda Tirtawening wajib untuk membangun, mengoperasikan, memelihara instalasi, menjamin kualitas air, mengurus administrasi, keuangan dan pelayanan pelanggan.
“Peran Perumda Tirtawening sangat mulia, yaitu harus bisa meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan sosial, sehingga para pemimpin dan karyawan perusahaan ini harus memiliki integritas yang baik,” papar Yadi.
Yadi menambahkan, sebagai BUMD Pemkot Bandung, Perumda Tirtawening juga harus memberikan deviden sehingga bisa membantu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. “Calon pemimpin di Kota Bandung harus orang yang mumpuni, karena Perumda Tirtawening juga memiliki kewajiban untuk menambah PAD Kota Bandung sebagai salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” terangnya.
Menurut Yadi, pembukaan pendaftaran seleksi calon Dirut dan Dewas Perumda Tirtawening bertepatan dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung oleh Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bandung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Bandung, Senin (12/1/2026).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









