“Tanggal 12 Januari 2026 adalah hari dimana Hakim tunggal Agus Komarudin menilai penetapan tersangka terhadap Erwin telah sesuai dengan prosedur hukum dan menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kang Erwin sebagai mantan Walikota Kota Bandung,” pungkasnya. (asep ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









