“KPID dan Pemkab Garut membedah isu klasik dunia penyiaran, penguatan institusi, perluasan akses informasi, hingga bagaimana kabar dari pusat kota bisa sampai ke kampung yang sinyalnya masih suka sembunyi.”
LOCUSONLINE, GARUT – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat memberi sinyal keras namun berlapis sindiran halus kepada Pemerintah Kabupaten Garut yang sudah waktunya daerah ini punya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sendiri. Tujuannya sederhana tapi krusial agar arus siaran dan konten lokal tidak tumbuh liar tanpa pagar regulasi.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, saat melakukan kunjungan kerja ke Garut. Ia menekankan pentingnya kehadiran LPPL agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap taat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Pertemuan itu tidak sekadar basa-basi kelembagaan. KPID dan Pemkab Garut membedah isu klasik dunia penyiaran, penguatan institusi, perluasan akses informasi, hingga bagaimana kabar dari pusat kota bisa sampai ke kampung yang sinyalnya masih suka sembunyi.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengakui kebutuhan akan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai fondasi utama pengelolaan penyiaran publik lokal. Menurutnya, tanpa dasar hukum yang jelas, pelayanan informasi rawan berjalan tanpa arah dan koordinasi.
“Kami menerima banyak masukan penting. Ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berkoordinasi dengan bagian hukum terkait penguatan kelembagaan penyiaran di Garut,” kata Syakur.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












