[Locusonline.co] Jakarta — Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/1/2026) lalu, mendapat respons formal dari pemerintah. Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap pemerintah yang menahan diri untuk berkomentar dan mencampuri proses tersebut, dengan alasan kewenangan pemilihan dan pelantikan sepenuhnya berada di tangan DPR dan MK.
Dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (28/1), Yusril menjelaskan secara gamblang mekanisme konstitusional yang melandasi sikap pemerintah tersebut. “Ada 9 hakim Mahkamah Konstitusi, tiga berasal dari presiden, tiga berasal dari Mahkamah Agung, tiga berasal dari DPR,” ujarnya. Menurutnya, karena hakim Arief Hidayat yang akan digantikan berasal dari kuota DPR, maka penggantinya juga merupakan hak prerogatif penuh lembaga legislatif tersebut.
“Siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari,” tegas Yusril menutup ruang bagi kemungkinan intervensi eksekutif. Dia juga menambahkan bahwa soal waktu dan proses pelantikan Adies kelak di MK juga sepenuhnya menjadi domain lembaga yudikatif tersebut, di luar campur tangan pemerintah.
Proses Kilat dan Kontroversi di Balik Pencalonan
Penetapan Adies Kadir ini bukan tanpa drama. Prosesnya menyisakan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan kepatutan, terutama karena DPR sebelumnya telah secara resmi menyetujui nama lain untuk posisi yang sama.
Berikut adalah timeline perbandingan proses pencalonan kedua calon:
Nama yang sebelumnya disetujui adalah Inosentius Samsul, mantan Kepala Badan Keahlian DPR, yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III pada Agustus 2025 dan disahkan melalui Keputusan DPR No.11. Namun, pada 26 Januari 2026, Komisi III secara mendadak menggelar rapat tertutup dan dalam waktu singkat—sekitar 25 menit—menyetujui pergantian calon menjadi Adies Kadir, yang kemudian dikukuhkan dalam rapat paripurna keesokan harinya.













