Alasan resmi yang diberikan Komisi III, melalui Ketuanya Habiburokhman, adalah “kepentingan konstitusional DPR” untuk memperkuat MK dengan hakim yang memiliki “kapasitas keilmuan serta rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum”. Habiburokhman juga menyebut bahwa Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain. Terkait kompetensi Adies, pimpinan DPR Saan Mustopa menyatakan keyakinannya bahwa Adies, yang berprofesi sebagai advokat dan bergelar profesor doktor hukum, sangat memadai untuk posisi tersebut.
Profil dan Kontroversi yang Melingkupi Adies Kadir
Adies Kadir bukanlah figur yang asing di panggung politik. Politisi Partai Golkar kelahiran Balikpapan, 17 Oktober 1968 ini, merupakan Wakil Ketua DPR yang harus mengundurkan diri dari partai dan jabatannya di parlemen untuk menduduki posisi calon hakim konstitusi.
Namun, namanya sempat menjadi sorotan publik pada Agustus 2025 karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota dewan. Adies menyebut anggota DPR menerima tunjangan beras sebesar Rp 12 juta per bulan, dan membuat perhitungan kontroversial tentang “uang kos” yang viral. Pernyataan itu memicu gelombang kritik dan demonstrasi, yang berujung pada dinonaktifkannya sementara dari partai. Meski kemudian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan dia tidak bersalah, insiden itu meninggalkan jejak kontroversial dalam rekam jejak publiknya.
Analisis: Antara Legalitas Formil dan Kepatutan Substantif
Proses pencalonan Adies Kadir ini mengundang analisis kritis dari para pengamat. Secara hukum formal, langkah DPR memang memiliki dasar. UU MK tidak secara eksplisit melarang pergantian calon yang telah ditetapkan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna. Namun, dalam negara hukum demokratis, aspek legalitas harus diiringi dengan prinsip kepatutan, transparansi, dan akuntabilitas.













