Kabar baik datang belakangan. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat membatalkan keputusan adat yang mengucilkan Saudah. Nama baik dan hak-haknya dipulihkan. Setidaknya, satu pintu keadilan akhirnya terbuka meski terlambat.
Ketua Komisi XIII DPR menegaskan komitmen mengawal kasus ini dan mendorong kerja lintas lembaga Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan agar perlindungan dan pemulihan korban berjalan menyeluruh. DPR juga kembali meminta penertiban tambang emas ilegal di Rao sesuai hukum.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












