“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Ia menjanjikan sertifikat hak milik, tentu dengan imbalan,” ujar Ade.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa 32 saksi, dua ahli, serta menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah tersebut.
Polda Jabar menegaskan komitmennya memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Pengungkapan kasus ini disebut sebagai peringatan keras bagi pelaku lain yang masih mengira sertifikat bisa dicetak semudah brosur.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










