ArtikelHukumNasionalNews

Cinta Kandas di Meja Hakim: MK Tetap Setia pada Pasal Lama, Pasangan Beda Iman Disuruh Sabar Lagi

bhegins
×

Cinta Kandas di Meja Hakim: MK Tetap Setia pada Pasal Lama, Pasangan Beda Iman Disuruh Sabar Lagi

Sebarkan artikel ini
Image d9isg3d9isg3d9is
Gambar Ilustrasi AI

Namun, rencana tersebut terhambat oleh bunyi Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Dalam praktik, pasal itu kerap dimaknai sebagai “hanya yang seiman yang boleh dicatatkan”. Akibatnya, pasangan beda agama seperti Anugrah dan kekasihnya harus berhadapan dengan tembok administrasi yang sulit ditembus.

tempat.co

Situasi makin rumit setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, yang secara tegas melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Bagi Anugrah, aturan itu mempersempit ruang harapan yang sebelumnya masih tersisa.

Ia menilai SEMA tersebut seharusnya menjadi alasan kuat bagi MK untuk meninjau ulang konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Melalui perkaranya, Anugrah meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak lagi digunakan sebagai dasar hukum untuk menolak pencatatan perkawinan lintas agama.

Namun, dengan putusan terbaru ini, MK kembali menegaskan posisinya, bahwa hukum tetap berdiri di tempat, sementara pasangan beda iman diminta bersabar, menunggu perubahan yang entah kapan datangnya.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow