Namun, rencana tersebut terhambat oleh bunyi Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Dalam praktik, pasal itu kerap dimaknai sebagai “hanya yang seiman yang boleh dicatatkan”. Akibatnya, pasangan beda agama seperti Anugrah dan kekasihnya harus berhadapan dengan tembok administrasi yang sulit ditembus.
Situasi makin rumit setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, yang secara tegas melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Bagi Anugrah, aturan itu mempersempit ruang harapan yang sebelumnya masih tersisa.
Ia menilai SEMA tersebut seharusnya menjadi alasan kuat bagi MK untuk meninjau ulang konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Melalui perkaranya, Anugrah meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak lagi digunakan sebagai dasar hukum untuk menolak pencatatan perkawinan lintas agama.
Namun, dengan putusan terbaru ini, MK kembali menegaskan posisinya, bahwa hukum tetap berdiri di tempat, sementara pasangan beda iman diminta bersabar, menunggu perubahan yang entah kapan datangnya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









