ArtikelHukumNasionalNews

KUHAP Baru Ditarik ke MK: Mahasiswa Teriak “Hukum Kok Jadi Bodyguard Kekuasaan?”

bhegins
×

KUHAP Baru Ditarik ke MK: Mahasiswa Teriak “Hukum Kok Jadi Bodyguard Kekuasaan?”

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image 2inhlt2inhlt2inh
Foto Ilustrasi AI

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Imam Maulana, menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal kurangnya kewenangan aparat. Justru sebaliknya, kewenangan itu dinilai terlalu longgar tanpa rambu konstitusional yang tegas.

“Masalahnya bukan polisi kurang kuasa, tapi kekuasaannya nyaris tanpa rem,” katanya.

tempat.co

Baca Juga : KUHAP Baru Negara Uji Coba Transparansi: Aparat Dipegangi Kamera, Advokat Diberi Mikrofon

Ia mencontohkan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, terutama frasa “mengumpulkan keterangan dan barang bukti” serta “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Menurutnya, frasa multitafsir itu berpotensi menjadi pasal serba guna.

“Kalau tidak dibatasi, ‘mengamankan’ bisa berubah jadi pembenaran untuk membungkam suara kritis,” ujar Imam.

Sorotan lain diarahkan pada Pasal 6 ayat (2) yang menempatkan penyidik kepolisian sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana. Ketentuan ini dinilai rawan mematikan independensi penyidik di luar kepolisian.

“Polisi tidak bisa jadi wasit sekaligus pemain,” tegasnya.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah pasal KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945, baik secara keseluruhan maupun bersyarat. Mereka menempatkan MK sebagai benteng terakhir agar hukum acara pidana tidak berubah menjadi alat koersif yang sah secara formal, tetapi bermasalah secara konstitusional.

Gugatan ini menambah daftar uji materi KUHAP baru yang hingga awal 2026 telah mencapai enam permohonan. Sementara itu, KUHP Nasional juga tak kalah ramai, dengan 15 permohonan uji materi yang masih bergulir.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow